Aktualisasi Esensi Kepemimpinan Islam



Manusia, Mahkluk Allah Sempurna dari Makhluk Lainnya

            Manusia merupakan salah satu makhluk Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sempurna daripada makhluk yang lain. Sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam surah A-Tin ayat 4 yang berbunyi :
“Sesungguhnya Kami telah ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Memang dari sekian ribu ciptaan Allah yang ada, manusia-lah ciptaanNya yang paling sempurna, karena manusia diberikan oleh Allah segala komponen yang tidak dimiliki oleh ciptaan yang lainnya. Manusia mengemban amanah yang berat karena kesiapannya untuk menjadi seorang manusia. Dalam surah Al Baqarah ayat 30 Allah menyebut manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Manusia diberikan oleh Allah SWT akal yang dengannya manusia mempunyai kemampuan untuk berfikir, manusia juga diberikan oleh Allah SWT nafsu, sebagai pembeda antara manusia dan malaikat. Jika manusia mampu menggunakan anugrah yang diberikan tersebut dengan sebaik-baiknya, maka dia akan menjadi seorang pribadi yang luar biasa.
Untuk mencapai kesempurnaan dalam kehidupan seorang manusia, tentu bukan perkara yang mudah, sangat sulit bagi seorang manusia untuk mencapai kesempurnaan pada dirinya. Karena apa ? karena karunia yang Allah berikan kepada manusia sangatlah besar dan tidak pernah ada habisnya. Dari sekian banyak ilmu pengetahuan yang ada dimuka bumi ini, sangatlah mustahil bagi seorang manusia untuk dapat menguasai semua. Tidak pernah bisa dan tidak pernah mungkin. Walaupun dalam seumur hidupnya dihabiskan untuk mempelajari segala macam ilmu pengetahuan yang ada, niscaya ilmu itu tidak akan pernah ada habisnya.
Ilmu yang Allah berikan kepada manusia hanya 1% saja dari 100 % ilmu yang dimiliki oleh Sang Maha Pencipta. 1% yang diberikan itu jika dipelajari dari dari awal penciptaan alam semesta ini sampai hari kiamat kelak, maka niscaya tidak akan pernah ada habisnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al Kahfi ayat 109 berbunyi :
“Katakanlah: sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, dan sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan yang sebanyak itu (pula)“
Dalam KBBI, pengertian  kata “sempurna” adalah utuh dan lengkap segalanya, tidak bercacat dan tidak bercela. Mampukan seorang manusia untuk menjadi sempurna ? yang tidak ada cacat dan cela pada dirinya? saya kira tidak akan pernah bisa. Karena manusia adalah tempatnya salah dan lupa.
Rasulullah SAW sebagai manusia yang paling sempurna dimuka bumi ini, sebagai kekasih Allah yang Nur-nya lah alam semesta ini diciptakan, bahkan pernah ditegur oleh Allah SWT. Itu adalah Rasulullah SWT. Lalu bagaimana dengan diri kita yang sering melakukan kesalahan dan kelalaian dalam setiap aktifitas keseharian kita, hampir dikatakan mustahil bagi kita semua untuk mencapai kesempurnaan?
Tidak usah berangan-angan untuk menjadi seseorang yang sempurna. Cukup syukuri anugerah yang telah Allah berikan kepada diri ini, dan difungsikan dengan sebaik-baiknya, tanpa melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan, itulah cara terbaik kita untuk mensyukuri anugerah yang Allah berikan kepada diri kita. Jika berbuat salah maka segeralah bertaubat dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, dan segeralah berbuat kebaikan, karena kebaikan akan menghapus keburukan.

Esensi Kepemimpinan
Menurut para pemikir muslim, keberadaan pemimpin adalah sebuah keharusan (wajib/fardhu) (al-Mawardi, 2006; Ibn Khaldun, 2001; Salabi, 1984). Kewajiban itu didasarkan pada ijma’ (consensus) para sahabat dan tabi’in (para cende-kiawan setelah masa sahabat). Namun para pemikir muslim berbeda pendapat tentang sumber argumentasi kewajiban itu. Sebagian berpendapat, kewajiban adanya kepemimpinan di-dasarkan pada argumentasi rasional (aqli) belaka, bukan bersumber dari syariat. Sementara sebagian lainnya meng-anggap kewajiban itu berasal dari ketentuan syariat (agama) (al-Mawardi, 2006: 5).
Ibn Khaldun menjelaskan, kelompok pertama (aqli), berpen-dapat bahwa yang membuat jabatan itu wajib menurut rasio adalah kebutuhan manusia pada organisasi dan ketidakmung-kinan mereka hidup secara sendiri-sendiri. Salah satu akibat logis dari adanya organisasi (masyarakat) adalah munculnya silang pendapat dan tanazu’ (perselisihan). Selama tidak ada penguasa/pemimpin yang bisa mengendalikan silang pendapat itu, maka selama itu pula akan selalu timbul keributan dan kekacauan, yang selanjutnya akan mengakibatkan hancur dan musnahnya umat manusia.
Namun pendapat ini disanggah oleh Ibn Khaldun. Menurutnya, ada silang pendapat dan tanazu’ (perselisihan) tidak mesti dihilangkan dengan kepemimpinan. Keduanya bisa dihilangkan dengan banyak cara, seperti adanya pemimpin selain juga dengan ikhtiar pada masyarakat untuk menghindari perselisihan dan perilaku dhalim, atau juga dengan adanya syariat. Dengan demikian, Ibn Khaldun menegaskan bahwa kewajiban mendiri-kan kepemimpinan bersumber dari syariat melalui ijma’ (Ibn Khaldun, 2001).
Lebih jauh dijelaskan, keberadaan kepemimpinan (al-mulk, kerajaan, raja, penguasa) muncul dari keharusan umat manusia untuk hidup bermasyarakat dan dari penaklukan serta paksaan yang merupakan sisa-sisa sifat amarah dan kebinatangan manusia. Namun sebagian penguasa berlaku menyimpang dengan memberi beban yang keterlaluan kepada rakyatnya demi kepen-tingan pribadi. Akibatnya, peraturan-peraturan yang dibuat oleh sang penguasa seringkali tidak ditaati oleh rakyat. Karena itu, diperlukan peraturan (hukum) yang bisa diterima dan ditaati rakyat sebagaimana yang terjadi pada bangsa Persia dan bangsa-bangsa lain.
Tidak ada suatu negara pun dapat tegak dan kuat tanpa hukum demikian. Apabila peraturan itu dibuat oleh cendekiawan dan para elite bangsa, maka pemerintahan itu disebut sebagai negara berdasar atas rasio (aqli). Namun bila peraturan itu bersumber dari ketentuan Allah melalui Rasul-Nya, maka pemerintahan itu disebut berdasar atas agama (syariat). Pemerintahan berdasar agama ini sangat bermanfaat bagi kehidupan duniawi dan ukhrawi bangsa itu. Pada aras ini, Ibn Taymiyah memandang keberadaan pemerintahan atau kepemimpinan (wilayah umur al-nass, otoritas yang mengelola kepentingan bersama) merupakan sebagian dari kewajiban-kewajiban agama yang terpenting (a’dham). Hal itu karena kemaslahahan umat manusia tidak akan sempurna dan agama tidak akan tegak tanpa adanya kepemimpinan.
Sebegitu pentingnya kepemimpinan, sehingga Rasulullah Saw mewajibkan tiga orang yang sedang bepergian untuk memilih salah satunya sebagai pemim-pin. Selain itu, keberadaan pemimpin juga untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran (amr ma’ruf nahi munkar). Maka Ibn Taymiyah menegaskan bahwa pemimpin merupakan bayangan Allah di muka bumi (dhillu Allah fi al-ard) (Salabi, 1984: 30-31). 
Kewajiban adanya kepemimpinan didasarkan pada beberapa argumentasi berikut ini:
Pertama, firman Allah dalam surat al-Nisa’: 59 dan 83 tentang ketaatan pada ulil amri.
Kedua, hadis Rasulullah yang menyatakan, “Barangsiapa mati dalam keadaan belum berbaiat, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah”. Hadis kedua adalah, “Jika tiga orang di antara kalian bepergian, maka hendaklah salah satunya dipilih sebagai pemimpin” serta hadis ketiga, “Sesungguhnya manusia yang paling dicintai oleh dan pa-ling dekat tempat duduknya dengan Allah pada hari kiamat adalah imam (pemimpin) yang adil…”
Ketiga, perkataan para salaf al-salih, antara lain: 1) perkataan Abu Bakar saat wafatnya Rasul, “Sesungguhnya Muhammad telah melalui jalannya, dan agama ini tetap harus ada yang mendirikannya (menjaganya)” dan 2) perkataan Umar bin Khattab: “Tidak ada Islam kecuali dengan jamaah (komu-nitas), tidak ada jamaah (komunitas) kecuali dengan imarah (kepemimpinan), dan tidak ada kepemimpinan kecuali dengan ketaatan” (Salabi, 1984: 29). Meski adanya kepemimpin merupakan kewajiban syar’i berdasar ijma’, namun kewajiban itu bersifat kifayah (fardh kifayah) seperti halnya kewajiban berjihad dan menuntut ilmu. Artinya, apabila ada ahli yang telah mendirikannya, maka gugurlah kewajiban seluruh masyarakat (al-Mawardi, 2006: 6).


Tujuan Kepemimpinan

               Ibn Taymiyah memaparkan, kepemimpinan memiliki dua tujuan: pertama, mewujudkan kemaslahatan dalam bidang spiritual (keagamaan) maupun dalam bidang sosial-ekonomi. Kemaslahatan di bidang spiritual-keagamaan dilakukan dengan memperbaiki cara hidup beragama umat manusia (ishlah al-ddin al-nass). Pengabaian pada tujuan ini dapat menimbulkan kerugian dan kesia-siaan di dunia dan akhirat. Sedangkan kemaslahatan sosial-ekonomi dicapai dengan cara: 1) mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat; 2) menjamin ketenteraman melalui upaya penegakan syariat Islam sehingga hukuman hanya diberikan kepada orang-orang yang melampaui batas (Ibn Taymiyah, 1992: 9).
Tujuan pertama ini mendapat perhatian cukup serius Ibn Khaldun karena dianggap sebagai sebab jatuh bangunnya suatu pemerintahan. Menurutnya, jatuhnya sebuah dinasti didahului oleh tidak berjalannya peran strategis agama dalam mengarahkan kekuasaan. Ada lima fase perkembangan suatu dinasti pemerintahan; 1) tahap kesuksesan menggulingkan lawan-lawan politiknya. Pada fase ini pemimpin menjadi model bagi rakyatnya. Ia juga memutuskan suatu masalah dengan melibatkan bawahan-bawahannya; 2) tahap pemimpin mulai berlaku sewe-nang-wenang terhadap rakyat; 3) tahap hidup sentosa dan menikmati kesenangan; 4) tahap kepuasan hati. Ini adalah fase puncak suatu dinasti; 5) hidup boros dan berlebih-lebihan. Pada fase ini pemimpin mulai merusak hal-hal yang dulu sudah dibangun oleh pendahulunya. Ia lebih suka mementingkan hawa nafsu dan kesenangan duniawinya. Akhirnya, dasar-dasar yang telah dibangun pendahulunya hancur, maka hancur pula dinasti tersebut (Iqbal dan Nasution, 2010: 52).
Kedua, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amr ma’ruf wa nahy ‘an al-munkar) (Ibn Taymiyah, 1988: 72). Fungsi ini merupakan fardhu ain (kewajiban personal) setiap penguasa. Kebaikan (al-ma’ruf) adalah hal-hal yang di dalamnya terkandung kemaslahatan dan keadilan. Baik yang ditentukan oleh syariat ataupun rasio (al-aql) (Ibn Taymiyah, 1988: 121). 
Dengan demikian, kemungkaran (al-munkar) adalah hal-hal yang mengandungi kemudharatan dan kezaliman, baik menurut syariat ataupun akal. Sesungguhnya tujuan mewujudkan kemaslahatan bersama merupakan tujuan utama adanya syariat Islam. Mashlahah adalah kebaikan yang terkait dengan kelestarian hidup manusia, kesempurnaan kehidupan manusia, dan pemenuhan kebutuhan intelektual dan emosional dalam pengertian mutlak (Sardar, 2003: 127). 
Para ahli fikih (fuqaha) telah mengelompokkan kepentingan dan kemaslahatan publik dalam tiga kategori: 1) kemaslahatan yang meliputi kebutuhan mutlak, seperti perlindungan terhadap jiwa, harta benda, kesehatan tubuh dan mental; 2) kemaslahatan yang meliputi kepentingan yang tidak mutlak, tetapi secara umum diperlukan, membawa kesejahte-raan sosial, dan membuat kehidupan anggota masyarakat menjadi lebih mudah; misalnya ketentuan tentang sarana publik, seperti pembangunan jalan raya dan taman kota; dan 3) kemaslahatan demi tujuan tertentu, seperti mengedepankan moral dan budaya islami (Sardar, 2003: 115).
Dalam konteks kepemimpinan, sebuah kaidah hukum Islam (qawaid fiqh) menyatakan bahwa setiap keputusan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyatnya keputusan pemimpin yang menyangkut kepentingan publik harus didasar-kan pada kemaslahatan) (Fata, 2012). Urgensi menjaga kemaslahatan publik itu sesungguhnya bukan sekedar terkait dengan pemimpin dan kepemimpinan, namun seluruh umat Islam juga memiliki kewajiban untuk menjaganya. Yusuf al-Qardhawi menegaskan bahwa umat Islam harus lebih mementingkan hak dan kepentingan bersama (komunitas/masyarakat) di atas kepentingan pribadi, dan mendahulukan loyalitas kepada umat (masyarakat) daripada loyalitas kepada kabilah (kelompok) dan individu (al-Qardhawy, 1999: 169-179).


Aktualisasi Kepemimpinan Islam

    Era globalisasi kali ini, banyak sekali ideologi yang mempengaruhi gaya kepemimpinan pada setiap pemimpin. Baik dalam ideologi komunisme, sosialisme, kapitalisme, serta isme-isme yang lainnya, dimana tak banyak kebijakan dari berbagai macam ideologi tersebut tidaklah adil sebagaimana semestinya dan sebagaimana pada track record kepemimpinan Islam dalam sejarah. Hal itu juga sebagaimana sudah disabdakan Rasulullah 1400 tahun yang lalu bahwa umat islam akan mengalami 5 fase zaman diantaranya ialah Fase Kediktatoran dimana awal mula fase ini ialah runtuhnya Kekhilafahan Turki Utsmani pada tanggal 3 Maret 1924. Fase inilah yang merupakan suatu sunnatullah yang disabdakan Rasul.

    Sebagai umat muslim yang berpegang teguh pada fondasi dasar agama yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah Al Makbullah serta Ijtihad dan Ijma para ulama, maka perlunya rekonstruksi dalam pengaktualisasian kepemimpinan yang berdasar Islam. Sebagaimana yang telah diikhtiarkan oleh salah satu tokoh Muhammadiyah ialah Kuntowijoyo yang memperkenalkan gaya kepemimpinan yaitu “Kepemimpinan Profetik” . Dimana Profetik berasal dari kata prophet yang berarti Nabi. Sehingga kepemimpinan profetik dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain mencapai tujuan sebagaimana yang dilakukan oleh para Nabi dan Rosul (Anwar,2017).

      Istilah profetik menjelaskan pentingnya ilmu sosial transformatif yang selanjutnya disebut ilmu sosial profetik. Ilmu sosial profetik tidak hanya menjelaskan dan mengubah fenomena sosial, tapi juga memberi petunjuk ke arah mana transformasi dilakukan, untuk apa, dan oleh siapa. Ilmu sosial profetik mencoba untuk melakukan reorientasi terhadap epistemologi, yaitu reoreintasi terhadap mode of thought dan mode of inquiry bahwa sumber ilmu pengetahuan tidak hanya dari rasio dan empiri, tetapi juga dari wahyu.

    Berdasarkan teori kepemimpinan, maka tipe kepemimpinan profetik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad digolongkan pada model kepemimpinan situasional. Dalam model ini Nabi Muhammad mampu menerapkan beberapa tipe kepemimpinan berdasarkan situasi yang dihadapi. Terdapat tiga tipe kepemimpinan yang dijalankan oleh beliau, yaitu kepemimpinan otoriter, laissez faire, dan demokratis. Ketiga tipe kepemimpinan tersebut diterapkan berdasarkan situasi dan kondisi yang dihadapi Nabi. Adapun penjelasan dari ketiga tipe kepemimpinan tersebut adalah sebagai berikut:


1. Kepemimpinan Otoriter

Tipe kepemimpinan otoriter menggambarkan pemimpin yang mendikte, membuat keputusan sepihak dan membatasi partisipasi bawahan. Perwujudan kepemimpinan otoriter Nabi Muhammad terlihat dalam sikap tegas beliau saat menghadapi orang kafir dan dalam memberikan hukuman serta pelaksanaan petunjuk dan tuntunan Allah. Dalam melaksanakan aturan yang telah diperintahkan dan diwahyukan ada beberapa ibadah yang tidak dapat ditawar-tawar seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.


2. Kepemimpinan Laissez Faire

Tipe kepemimpinan laissez faire menggambarkan pemimpin yang memberikan kesempatan pada kelompok untuk membuat keputusan dan menyelesaikan pekerjaan atau masalah dengan cara apa pun yang menurut mereka pantas.17 Dalam menyeru umat manusia terlihat kepemimpinan Nabi Muhammad yang bersifat laissez faire. Beliau tidak memaksa seseorang dengan kekerasan. Dalam dakwahnya setiap manusia diberi kebebasan dalam memilih agama yang dipeluknya. Beliau hanya diperintahkan Allah untuk memberikan seruan dan peringatan kerugian bagi yang sombong dan angkuh menolak, serta seruan keberuntungan bagi yang mendengar seruannya. Apabila ada yang menolak beriman kepadanya, beliau tidak memaksanya namun tetap memberi peringatan kepada mereka. Melalui tipe kepemimpinan laissez faire yang diterapkan, Nabi Muhammad berusaha untuk menumbuhkan tanggung jawab dari pribadi masing-masing.


3. Kepemimpinan Demokratis

Tipee kepemimpinan demokratis menggambarkan pemimpin yang melibatkan bawahan dalam membuat suatu keputusan, mendelegasikan wewenang, dan mengunakan umpan balik untuk melatih bawahan. Kepemimpinan Rasulullah. yang bersifat demokratis terlihat pada kecenderungan beliau menyelenggarakan musyawarah, terutama jika menghadapi masalah yang belum ada wahyunya dari Allah SWT. Kesediaan beliau sebagai pemimpin untuk mendengarkan pendapat, bukan saja dinyatakan dalam sabdanya, tetapi terlihat dalam praktik kepemimpinannya. Musyawarah dijadikan sebagai sarana tukar menukar pikiran dan di dalamnya masing-masing orang dapat mengemukakan pendapatnya serta menyimak pendapat orang lain.


Penutup
            Pada pemaparan tulisan penulis kali ini, diharapkan bisa menjadikan bahan muhasabah sebagai Umat Islam, Warga Indonesia dan terkhususnya Kader Muhammadiyah dan Islam bahwa, dalam suatu kepemimpinan hendaklah kita rujuk kembali  pada landasan dan pedoman hidup kita yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena dengan hal itu bisa menjadikan kita terkhususnya sebagai pemimpin bagi diri kita sendiri dan terumumnya bagi umat islam, sebab peran kita dinanti oleh Umat dan setiap kepemimpinan dan perbuatan kelak akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Azza Wa Jalla. Selain itu juga, kita berikhtiar untuk mengembalikan Peradaban Islam hingga kemudian hari bisa menjadi suatu peradaban yang agung dan Makmur atas ridho Allah sebagaimana sejarah Peradaban Islam yang lalu. Sekian dan terimakasih atas perhatiannya

Nuun, Walqolami Wamaa Yasthuruun
Billahi Fii Sabilil Haq
Fastabiqul Khoirot


SUMBER RUJUKAN
Al-Mawardi, Abi al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Baghdadi. 2006. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Qaradhawy, Yusuf. 1999. Fiqh Prioritas. terj Bahruddin F. Jakarta: Rabbani Press.
Anwar, Ahmad. 2017. Tipe Kepemimpinan Profetik Konsep dan Implementasinya dalam Kepemimpinan di Perpustakaan. Pustakaloka. Volume 9 Nomor 1.
Taymiyah, Ibnu. 1988. al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah Ra’i wa Ra’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
----------------- 1992. al-Hisbah fi al-Islam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Iqbal, Muh & Amin Husein Nasution. 2010. Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Kencana.
Khaldun, Ibnu. 2001. Muqaddimah. Jakarta: Al-Kautsar.
Salabi, Ahmad. 1984. al-Siyasah wa al-Iqtisad fi Tafkir al-Islami. Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Mishriyah.
Sus, Budiharto dan Fathul, Himam. 2006. Konstruk Teoritis dan Pengukuran Kepemimpinan Profetik. Jurnal Psikologi. Vol 33 (2) : 136.



Komentar

Postingan Populer