Manusia, Mahkluk
Allah Sempurna dari Makhluk Lainnya
Manusia
merupakan salah satu makhluk Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sempurna daripada makhluk
yang lain. Sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam surah A-Tin ayat
4 yang berbunyi :
“Sesungguhnya Kami telah ciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Memang dari sekian ribu ciptaan Allah yang ada, manusia-lah
ciptaanNya yang paling sempurna, karena manusia diberikan oleh Allah segala
komponen yang tidak dimiliki oleh ciptaan yang lainnya. Manusia mengemban
amanah yang berat karena kesiapannya untuk menjadi seorang manusia. Dalam surah
Al Baqarah ayat 30 Allah menyebut manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Manusia diberikan oleh Allah SWT akal yang dengannya manusia
mempunyai kemampuan untuk berfikir, manusia juga diberikan oleh Allah SWT
nafsu, sebagai pembeda antara manusia dan malaikat. Jika manusia mampu
menggunakan anugrah yang diberikan tersebut dengan sebaik-baiknya, maka dia
akan menjadi seorang pribadi yang luar biasa.
Untuk mencapai kesempurnaan dalam kehidupan seorang manusia, tentu
bukan perkara yang mudah, sangat sulit bagi seorang manusia untuk mencapai
kesempurnaan pada dirinya. Karena apa ? karena karunia yang Allah berikan
kepada manusia sangatlah besar dan tidak pernah ada habisnya. Dari sekian
banyak ilmu pengetahuan yang ada dimuka bumi ini, sangatlah mustahil bagi
seorang manusia untuk dapat menguasai semua. Tidak pernah bisa dan tidak pernah
mungkin. Walaupun dalam seumur hidupnya dihabiskan untuk mempelajari segala
macam ilmu pengetahuan yang ada, niscaya ilmu itu tidak akan pernah ada
habisnya.
Ilmu yang Allah
berikan kepada manusia hanya 1% saja dari 100 % ilmu yang dimiliki oleh Sang
Maha Pencipta. 1% yang diberikan itu jika dipelajari dari dari awal penciptaan
alam semesta ini sampai hari kiamat kelak, maka niscaya tidak akan pernah ada
habisnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al Kahfi ayat
109 berbunyi :
“Katakanlah: sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis)
kalimat-kalimat Tuhanku, dan sungguh habislah lautan itu sebelum habis
(ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan yang
sebanyak itu (pula)“
Dalam KBBI, pengertian kata “sempurna” adalah utuh dan
lengkap segalanya, tidak bercacat dan tidak bercela. Mampukan seorang manusia
untuk menjadi sempurna ? yang tidak ada cacat dan cela pada dirinya? saya kira
tidak akan pernah bisa. Karena manusia adalah tempatnya salah dan lupa.
Rasulullah SAW sebagai manusia yang paling sempurna dimuka bumi
ini, sebagai kekasih Allah yang Nur-nya lah alam semesta ini diciptakan, bahkan
pernah ditegur oleh Allah SWT. Itu adalah Rasulullah SWT. Lalu bagaimana dengan
diri kita yang sering melakukan kesalahan dan kelalaian dalam setiap aktifitas
keseharian kita, hampir dikatakan mustahil bagi kita semua untuk mencapai
kesempurnaan?
Tidak usah
berangan-angan untuk menjadi seseorang yang sempurna. Cukup syukuri anugerah
yang telah Allah berikan kepada diri ini, dan difungsikan dengan
sebaik-baiknya, tanpa melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan, itulah
cara terbaik kita untuk mensyukuri anugerah yang Allah berikan kepada diri
kita. Jika berbuat salah maka segeralah bertaubat dan berjanji tidak akan
mengulangi kesalahan tersebut, dan segeralah berbuat kebaikan, karena kebaikan
akan menghapus keburukan.
Esensi Kepemimpinan
Menurut para
pemikir muslim, keberadaan pemimpin adalah sebuah keharusan (wajib/fardhu) (al-Mawardi,
2006; Ibn Khaldun, 2001; Salabi, 1984). Kewajiban itu didasarkan pada ijma’
(consensus) para sahabat dan tabi’in (para cende-kiawan setelah masa
sahabat). Namun para pemikir muslim berbeda pendapat tentang sumber argumentasi
kewajiban itu. Sebagian berpendapat, kewajiban adanya kepemimpinan di-dasarkan
pada argumentasi rasional (aqli) belaka, bukan bersumber dari syariat.
Sementara sebagian lainnya meng-anggap kewajiban itu berasal dari ketentuan
syariat (agama) (al-Mawardi, 2006: 5).
Ibn Khaldun
menjelaskan, kelompok pertama (aqli), berpen-dapat bahwa yang membuat
jabatan itu wajib menurut rasio adalah kebutuhan manusia pada organisasi dan
ketidakmung-kinan mereka hidup secara sendiri-sendiri. Salah satu akibat logis
dari adanya organisasi (masyarakat) adalah munculnya silang pendapat dan tanazu’
(perselisihan). Selama tidak ada penguasa/pemimpin yang bisa mengendalikan
silang pendapat itu, maka selama itu pula akan selalu timbul keributan dan
kekacauan, yang selanjutnya akan mengakibatkan hancur dan musnahnya umat
manusia.
Namun pendapat
ini disanggah oleh Ibn Khaldun. Menurutnya, ada silang pendapat dan tanazu’ (perselisihan)
tidak mesti dihilangkan dengan kepemimpinan. Keduanya bisa dihilangkan dengan
banyak cara, seperti adanya pemimpin selain juga dengan ikhtiar pada masyarakat
untuk menghindari perselisihan dan perilaku dhalim, atau juga dengan adanya
syariat. Dengan demikian, Ibn Khaldun menegaskan bahwa kewajiban mendiri-kan
kepemimpinan bersumber dari syariat melalui ijma’ (Ibn Khaldun, 2001).
Lebih jauh
dijelaskan, keberadaan kepemimpinan (al-mulk, kerajaan, raja, penguasa)
muncul dari keharusan umat manusia untuk hidup bermasyarakat dan dari
penaklukan serta paksaan yang merupakan sisa-sisa sifat amarah dan kebinatangan
manusia. Namun sebagian penguasa berlaku menyimpang dengan memberi beban yang
keterlaluan kepada rakyatnya demi kepen-tingan pribadi. Akibatnya,
peraturan-peraturan yang dibuat oleh sang penguasa seringkali tidak ditaati
oleh rakyat. Karena itu, diperlukan peraturan (hukum) yang bisa diterima dan
ditaati rakyat sebagaimana yang terjadi pada bangsa Persia dan bangsa-bangsa
lain.
Tidak ada suatu
negara pun dapat tegak dan kuat tanpa hukum demikian. Apabila peraturan itu
dibuat oleh cendekiawan dan para elite bangsa, maka pemerintahan itu disebut
sebagai negara berdasar atas rasio (aqli). Namun bila peraturan itu
bersumber dari ketentuan Allah melalui Rasul-Nya, maka pemerintahan itu disebut
berdasar atas agama (syariat). Pemerintahan berdasar agama ini sangat
bermanfaat bagi kehidupan duniawi dan ukhrawi bangsa itu. Pada aras ini, Ibn
Taymiyah memandang keberadaan pemerintahan atau kepemimpinan (wilayah umur
al-nass, otoritas yang mengelola kepentingan bersama) merupakan sebagian
dari kewajiban-kewajiban agama yang terpenting (a’dham). Hal itu karena
kemaslahahan umat manusia tidak akan sempurna dan agama tidak akan tegak tanpa
adanya kepemimpinan.
Sebegitu
pentingnya kepemimpinan, sehingga Rasulullah Saw mewajibkan tiga orang yang
sedang bepergian untuk memilih salah satunya sebagai pemim-pin. Selain itu,
keberadaan pemimpin juga untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan
kemungkaran (amr ma’ruf nahi munkar). Maka Ibn Taymiyah menegaskan bahwa
pemimpin merupakan bayangan Allah di muka bumi (dhillu Allah fi al-ard) (Salabi,
1984: 30-31).
Kewajiban adanya kepemimpinan didasarkan pada beberapa
argumentasi berikut ini:
Pertama, firman Allah dalam surat al-Nisa’: 59 dan 83 tentang ketaatan pada ulil
amri.
Kedua, hadis Rasulullah yang menyatakan, “Barangsiapa mati dalam keadaan
belum berbaiat, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah”. Hadis kedua adalah,
“Jika tiga orang di antara kalian bepergian, maka hendaklah salah satunya
dipilih sebagai pemimpin” serta hadis ketiga, “Sesungguhnya manusia yang paling
dicintai oleh dan pa-ling dekat tempat duduknya dengan Allah pada hari kiamat
adalah imam (pemimpin) yang adil…”
Ketiga, perkataan para salaf
al-salih, antara lain: 1) perkataan Abu Bakar saat wafatnya Rasul,
“Sesungguhnya Muhammad telah melalui jalannya, dan agama ini tetap harus ada
yang mendirikannya (menjaganya)” dan 2) perkataan Umar bin Khattab: “Tidak ada
Islam kecuali dengan jamaah (komu-nitas), tidak ada jamaah (komunitas) kecuali
dengan imarah (kepemimpinan), dan tidak ada kepemimpinan kecuali dengan
ketaatan” (Salabi, 1984: 29). Meski adanya kepemimpin merupakan kewajiban
syar’i berdasar ijma’, namun kewajiban itu bersifat kifayah (fardh
kifayah) seperti halnya kewajiban berjihad dan menuntut ilmu. Artinya,
apabila ada ahli yang telah mendirikannya, maka gugurlah kewajiban seluruh
masyarakat (al-Mawardi, 2006: 6).
Tujuan
Kepemimpinan
Ibn Taymiyah
memaparkan, kepemimpinan memiliki dua tujuan: pertama, mewujudkan
kemaslahatan dalam bidang spiritual (keagamaan) maupun dalam bidang
sosial-ekonomi. Kemaslahatan di bidang spiritual-keagamaan dilakukan dengan
memperbaiki cara hidup beragama umat manusia (ishlah al-ddin al-nass).
Pengabaian pada tujuan ini dapat menimbulkan kerugian dan kesia-siaan di dunia
dan akhirat. Sedangkan kemaslahatan sosial-ekonomi dicapai dengan cara: 1)
mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat; 2) menjamin ketenteraman
melalui upaya penegakan syariat Islam sehingga hukuman hanya diberikan kepada
orang-orang yang melampaui batas (Ibn Taymiyah, 1992: 9).
Tujuan pertama
ini mendapat perhatian cukup serius Ibn Khaldun karena dianggap sebagai sebab
jatuh bangunnya suatu pemerintahan. Menurutnya, jatuhnya sebuah dinasti
didahului oleh tidak berjalannya peran strategis agama dalam mengarahkan
kekuasaan. Ada lima fase perkembangan suatu dinasti pemerintahan; 1) tahap
kesuksesan menggulingkan lawan-lawan politiknya. Pada fase ini pemimpin menjadi
model bagi rakyatnya. Ia juga memutuskan suatu masalah dengan melibatkan
bawahan-bawahannya; 2) tahap pemimpin mulai berlaku sewe-nang-wenang terhadap rakyat;
3) tahap hidup sentosa dan menikmati kesenangan; 4) tahap kepuasan hati. Ini
adalah fase puncak suatu dinasti; 5) hidup boros dan berlebih-lebihan. Pada
fase ini pemimpin mulai merusak hal-hal yang dulu sudah dibangun oleh
pendahulunya. Ia lebih suka mementingkan hawa nafsu dan kesenangan duniawinya.
Akhirnya, dasar-dasar yang telah dibangun pendahulunya hancur, maka hancur pula
dinasti tersebut (Iqbal dan Nasution, 2010: 52).
Kedua, memerintahkan
kebaikan dan mencegah kemungkaran (amr ma’ruf wa nahy ‘an al-munkar) (Ibn
Taymiyah, 1988: 72). Fungsi ini merupakan fardhu ain (kewajiban
personal) setiap penguasa. Kebaikan (al-ma’ruf) adalah hal-hal yang di
dalamnya terkandung kemaslahatan dan keadilan. Baik yang ditentukan oleh
syariat ataupun rasio (al-aql) (Ibn Taymiyah, 1988: 121).
Dengan
demikian, kemungkaran (al-munkar) adalah hal-hal yang mengandungi
kemudharatan dan kezaliman, baik menurut syariat ataupun akal. Sesungguhnya
tujuan mewujudkan kemaslahatan bersama merupakan tujuan utama adanya syariat
Islam. Mashlahah adalah kebaikan yang terkait dengan kelestarian hidup
manusia, kesempurnaan kehidupan manusia, dan pemenuhan kebutuhan intelektual
dan emosional dalam pengertian mutlak (Sardar, 2003: 127).
Para ahli fikih (fuqaha)
telah mengelompokkan kepentingan dan kemaslahatan publik dalam tiga
kategori: 1) kemaslahatan yang meliputi kebutuhan mutlak, seperti perlindungan
terhadap jiwa, harta benda, kesehatan tubuh dan mental; 2) kemaslahatan yang
meliputi kepentingan yang tidak mutlak, tetapi secara umum diperlukan, membawa
kesejahte-raan sosial, dan membuat kehidupan anggota masyarakat menjadi lebih
mudah; misalnya ketentuan tentang sarana publik, seperti pembangunan jalan raya
dan taman kota; dan 3) kemaslahatan demi tujuan tertentu, seperti mengedepankan
moral dan budaya islami (Sardar, 2003: 115).
Dalam konteks kepemimpinan, sebuah kaidah hukum Islam (qawaid
fiqh) menyatakan bahwa setiap keputusan pemimpin harus didasarkan pada
kemaslahatan rakyatnya keputusan pemimpin yang menyangkut kepentingan publik
harus didasar-kan pada kemaslahatan) (Fata, 2012). Urgensi menjaga kemaslahatan
publik itu sesungguhnya bukan sekedar terkait dengan pemimpin dan kepemimpinan,
namun seluruh umat Islam juga memiliki kewajiban untuk menjaganya. Yusuf al-Qardhawi
menegaskan bahwa umat Islam harus lebih mementingkan hak dan kepentingan
bersama (komunitas/masyarakat) di atas kepentingan pribadi, dan mendahulukan
loyalitas kepada umat (masyarakat) daripada loyalitas kepada kabilah (kelompok)
dan individu (al-Qardhawy, 1999: 169-179).
Aktualisasi
Kepemimpinan Islam
Era globalisasi
kali ini, banyak sekali ideologi yang mempengaruhi gaya kepemimpinan pada
setiap pemimpin. Baik dalam ideologi komunisme, sosialisme, kapitalisme, serta isme-isme
yang lainnya, dimana tak banyak kebijakan dari berbagai macam ideologi tersebut
tidaklah adil sebagaimana semestinya dan sebagaimana pada track record
kepemimpinan Islam dalam sejarah. Hal itu juga sebagaimana sudah disabdakan
Rasulullah ﷺ 1400 tahun yang
lalu bahwa umat islam akan mengalami 5 fase zaman diantaranya ialah Fase
Kediktatoran dimana awal mula fase ini ialah runtuhnya Kekhilafahan Turki
Utsmani pada tanggal 3 Maret 1924. Fase inilah yang merupakan suatu sunnatullah
yang disabdakan Rasul.
Sebagai umat
muslim yang berpegang teguh pada fondasi dasar agama yakni Al-Qur’an dan
As-Sunnah Al Makbullah serta Ijtihad dan Ijma para ulama, maka perlunya
rekonstruksi dalam pengaktualisasian kepemimpinan yang berdasar Islam.
Sebagaimana yang telah diikhtiarkan oleh salah satu tokoh Muhammadiyah ialah
Kuntowijoyo yang memperkenalkan gaya kepemimpinan yaitu “Kepemimpinan
Profetik” . Dimana Profetik berasal dari kata prophet yang berarti
Nabi. Sehingga kepemimpinan profetik dapat diartikan sebagai kemampuan
seseorang untuk mempengaruhi orang lain mencapai tujuan sebagaimana yang dilakukan
oleh para Nabi dan Rosul (Anwar,2017).
Istilah profetik menjelaskan pentingnya
ilmu sosial transformatif yang selanjutnya disebut ilmu sosial profetik. Ilmu
sosial profetik tidak hanya menjelaskan dan mengubah fenomena sosial, tapi juga
memberi petunjuk ke arah mana transformasi dilakukan, untuk apa, dan oleh
siapa. Ilmu sosial profetik mencoba untuk melakukan reorientasi terhadap
epistemologi, yaitu reoreintasi terhadap mode of thought dan mode of
inquiry bahwa sumber ilmu pengetahuan tidak hanya dari rasio dan empiri,
tetapi juga dari wahyu.
Berdasarkan teori kepemimpinan, maka
tipe kepemimpinan profetik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad digolongkan pada
model kepemimpinan situasional. Dalam model ini Nabi Muhammad mampu menerapkan
beberapa tipe kepemimpinan berdasarkan situasi yang dihadapi. Terdapat tiga
tipe kepemimpinan yang dijalankan oleh beliau, yaitu kepemimpinan otoriter, laissez
faire, dan demokratis. Ketiga tipe kepemimpinan tersebut diterapkan
berdasarkan situasi dan kondisi yang dihadapi Nabi. Adapun penjelasan dari
ketiga tipe kepemimpinan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kepemimpinan
Otoriter
Tipe kepemimpinan otoriter
menggambarkan pemimpin yang mendikte, membuat keputusan sepihak dan membatasi
partisipasi bawahan. Perwujudan kepemimpinan otoriter Nabi Muhammad terlihat
dalam sikap tegas beliau saat menghadapi orang kafir dan dalam memberikan
hukuman serta pelaksanaan petunjuk dan tuntunan Allah. Dalam melaksanakan
aturan yang telah diperintahkan dan diwahyukan ada beberapa ibadah yang tidak
dapat ditawar-tawar seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2. Kepemimpinan
Laissez Faire
Tipe kepemimpinan laissez faire menggambarkan
pemimpin yang memberikan kesempatan pada kelompok untuk membuat keputusan dan
menyelesaikan pekerjaan atau masalah dengan cara apa pun yang menurut mereka
pantas.17 Dalam menyeru umat manusia terlihat kepemimpinan Nabi Muhammad yang
bersifat laissez faire. Beliau tidak memaksa seseorang dengan kekerasan.
Dalam dakwahnya setiap manusia diberi kebebasan dalam memilih agama yang
dipeluknya. Beliau hanya diperintahkan Allah untuk memberikan seruan dan
peringatan kerugian bagi yang sombong dan angkuh menolak, serta seruan
keberuntungan bagi yang mendengar seruannya. Apabila ada yang menolak beriman
kepadanya, beliau tidak memaksanya namun tetap memberi peringatan kepada
mereka. Melalui tipe kepemimpinan laissez faire yang diterapkan, Nabi
Muhammad berusaha untuk menumbuhkan tanggung jawab dari pribadi masing-masing.
3. Kepemimpinan
Demokratis
Tipee kepemimpinan demokratis
menggambarkan pemimpin yang melibatkan bawahan dalam membuat suatu keputusan,
mendelegasikan wewenang, dan mengunakan umpan balik untuk melatih bawahan.
Kepemimpinan Rasulullah. yang bersifat demokratis terlihat pada kecenderungan
beliau menyelenggarakan musyawarah, terutama jika menghadapi masalah yang belum
ada wahyunya dari Allah SWT. Kesediaan beliau sebagai pemimpin untuk
mendengarkan pendapat, bukan saja dinyatakan dalam sabdanya, tetapi terlihat
dalam praktik kepemimpinannya. Musyawarah dijadikan sebagai sarana tukar
menukar pikiran dan di dalamnya masing-masing orang dapat mengemukakan
pendapatnya serta menyimak pendapat orang lain.
Penutup
Pada pemaparan
tulisan penulis kali ini, diharapkan bisa menjadikan bahan muhasabah sebagai
Umat Islam, Warga Indonesia dan terkhususnya Kader Muhammadiyah dan Islam
bahwa, dalam suatu kepemimpinan hendaklah kita rujuk kembali pada landasan dan pedoman hidup kita yakni
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena dengan hal itu bisa menjadikan kita
terkhususnya sebagai pemimpin bagi diri kita sendiri dan terumumnya bagi umat
islam, sebab peran kita dinanti oleh Umat dan setiap kepemimpinan dan perbuatan
kelak akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Azza Wa Jalla. Selain itu
juga, kita berikhtiar untuk mengembalikan Peradaban Islam hingga kemudian hari
bisa menjadi suatu peradaban yang agung dan Makmur atas ridho Allah sebagaimana
sejarah Peradaban Islam yang lalu. Sekian dan terimakasih atas perhatiannya
Nuun, Walqolami Wamaa Yasthuruun
Billahi Fii Sabilil Haq
Fastabiqul Khoirot
SUMBER RUJUKAN
Al-Mawardi, Abi al-Hasan Ali bin
Muhammad bin Habib al-Bashri al-Baghdadi. 2006. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa
al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Qaradhawy, Yusuf. 1999. Fiqh
Prioritas. terj Bahruddin F. Jakarta: Rabbani Press.
Anwar, Ahmad. 2017. Tipe
Kepemimpinan Profetik Konsep dan Implementasinya dalam Kepemimpinan di
Perpustakaan. Pustakaloka. Volume 9 Nomor 1.
Taymiyah, Ibnu. 1988. al-Siyasah
al-Syar’iyyah fi Ishlah Ra’i wa Ra’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
----------------- 1992. al-Hisbah
fi al-Islam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Iqbal, Muh & Amin Husein
Nasution. 2010. Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Kencana.
Khaldun, Ibnu. 2001. Muqaddimah. Jakarta: Al-Kautsar.
Salabi, Ahmad. 1984. al-Siyasah
wa al-Iqtisad fi Tafkir al-Islami. Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Mishriyah.
Sus, Budiharto
dan Fathul, Himam. 2006. Konstruk Teoritis dan Pengukuran Kepemimpinan Profetik.
Jurnal Psikologi. Vol 33 (2) : 136.
Komentar
Posting Komentar